Indonesia Hentikan Pendaftaran TikTok karena Pelanggaran Data

Indonesia Hentikan Pendaftaran TikTok karena Pelanggaran Data

BlogtubersPemerintah Indonesia resmi menghentikan pendaftaran TikTok. Langkah ini diambil setelah TikTok dinilai tidak mematuhi kewajiban berbagi data streaming dan monetisasi. Keputusan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan data nasional sekaligus memperketat pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE).


Latar Belakang Keputusan Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan bahwa TikTok melanggar aturan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi itu mewajibkan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia mendaftar sebagai PSE dan menyerahkan data pengguna yang relevan untuk pengawasan.

Audit Kemkomdigi menunjukkan TikTok tidak transparan. Masalah utama ada pada sistem monetisasi kreator dan algoritma distribusi konten. Hal ini menimbulkan kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga.


Dampak Langsung bagi Pengguna dan Kreator Konten

Kebijakan ini tidak menutup aplikasi, tapi menghentikan pendaftaran baru sebagai PSE. Dampaknya tetap besar. Kreator konten yang mengandalkan pendapatan dari TikTok Shop atau live streaming menghadapi ketidakpastian.

Beberapa kreator melaporkan adanya penundaan pembayaran. Pengguna umum masih bisa membuat konten, tetapi fitur transaksi mungkin akan dibatasi. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini hanya sementara hingga TikTok memenuhi kewajiban data sharing.


Reaksi TikTok dan Klarifikasi Resmi

TikTok Indonesia menyatakan menghormati kebijakan pemerintah. Mereka berkomitmen bekerja sama untuk menyelesaikan masalah registrasi ulang. Perusahaan berjanji akan menjaga keamanan data pengguna Indonesia dan menyesuaikan sistem internal dengan aturan nasional.

TikTok menegaskan sudah memenuhi sebagian kewajiban administratif. Mereka memiliki tim kepatuhan lokal dan server penyimpanan data di Indonesia. Menurut perusahaan, kendala teknis dan perbedaan tafsir regulasi menjadi penyebab utama keterlambatan.

Baca Juga : ”6 French Breads Every Food Lover Must Try


Peran Pemerintah dalam Keamanan Digital

Penghentian pendaftaran TikTok bukan langkah pertama. Sebelumnya, pemerintah juga pernah menindak platform global lain yang melanggar aturan.

Kebijakan ini penting untuk menjaga kedaulatan data. Aktivitas digital masyarakat terus meningkat, sehingga risiko kebocoran data juga makin besar. Data pribadi, lokasi, dan pola konsumsi bisa bernilai ekonomi tinggi dan rawan disalahgunakan.

Pemerintah berharap kebijakan ini memberi sinyal tegas. Semua perusahaan digital harus serius mematuhi aturan perlindungan data di Indonesia.akan serupa terhadap sejumlah platform global yang dianggap tidak patuh terhadap peraturan data lokal, termasuk perusahaan e-commerce dan layanan game daring.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kedaulatan data Indonesia. Dengan meningkatnya aktivitas digital masyarakat, risiko kebocoran data semakin tinggi. Data pengguna seperti identitas pribadi, lokasi, hingga perilaku konsumsi konten memiliki nilai ekonomi besar dan dapat dimanfaatkan secara tidak etis jika tidak diatur dengan ketat.

Kebijakan penghentian sementara TikTok diharapkan menjadi sinyal bagi semua perusahaan digital agar lebih serius dalam mematuhi ketentuan perlindungan data nasional.


Pandangan Ahli dan Pengamat

Pakar keamanan siber menyambut langkah pemerintah. Menurut Dr. Rahmat Nugraha dari Universitas Indonesia, kebijakan ini menegaskan penegakan hukum yang adil. “Banyak platform asing menikmati pasar Indonesia tanpa patuh aturan. Keputusan ini menjadi pelajaran penting,” katanya.

Namun, ada pengamat ekonomi digital yang menilai komunikasi pemerintah harus lebih jelas. Lina Prameswari dari Institute for Digital Economy Research mengatakan, “Kebijakan seperti ini harus disertai penjelasan publik agar tidak memicu kepanikan di kalangan UMKM.”


Dampak pada Ekonomi Kreatif dan UMKM

TikTok berperan besar dalam ekonomi digital Indonesia. Banyak UMKM memanfaatkan TikTok Shop dan TikTok Live untuk promosi.

Data idEA menunjukkan 3 juta UMKM aktif di TikTok per September 2025. Dengan adanya pembatasan, pertumbuhan ekonomi digital bisa melambat dalam jangka pendek.

Namun, Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan transformasi digital tetap berjalan. Pemerintah mendorong UMKM memakai platform lain yang sudah memenuhi aturan PSE.


Langkah Perbaikan TikTok

TikTok berencana menambah tim hukum dan kepatuhan di Jakarta. Mereka juga akan memperluas pusat data lokal sesuai standar keamanan nasional.

Selain itu, TikTok memperbarui kebijakan privasi dan menyusun laporan rutin untuk pemerintah. Mereka juga menjalin dialog intensif dengan Kemkomdigi agar seluruh kewajiban hukum terpenuhi.

Langkah ini diharapkan mempercepat pemulihan izin PSE dan mengembalikan fitur monetisasi secara normal.


Isu Keamanan Data Global

Kasus TikTok di Indonesia bukan hal baru di dunia. Negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan India juga pernah membatasi TikTok.

Kekhawatiran utama adalah akses data oleh pihak luar. Indonesia, dengan jumlah pengguna media sosial yang sangat besar, berpotensi menjadi target.

Karena itu, regulasi ketat dan kerja sama pemerintah dengan penyedia platform menjadi hal penting untuk menjaga ekosistem digital yang aman.


Rekomendasi untuk Pengguna dan UMKM

Pakar teknologi menyarankan pengguna tidak sembarangan membagikan informasi pribadi. Gunakan kata sandi yang kuat dan waspadai tautan mencurigakan.

UMKM sebaiknya tidak hanya bergantung pada TikTok. Gunakan juga platform lain seperti Instagram, YouTube Shorts, atau marketplace lokal. Diversifikasi ini penting untuk menjaga stabilitas bisnis.

Keputusan pemerintah menghentikan pendaftaran TikTok menunjukkan komitmen dalam melindungi data masyarakat. Kebijakan ini memang menuai pro dan kontra, namun langkah ini penting demi kedaulatan digital.

TikTok dan pemerintah diharapkan segera menemukan solusi bersama. Dengan transparansi dan kepatuhan, ekosistem digital Indonesia bisa tumbuh lebih sehat dan aman.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan data adalah fondasi utama dunia digital. Dengan kerja sama semua pihak, masa depan teknologi Indonesia dapat lebih beretika dan berdaya saing.